A N D H I K A R A Y A
ukuran foto skck

Ukuran Foto SKCK

Syarat Ukuran Foto dari Mabes Polri

[adinserter block=”6″]


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa anda dengan istilah SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Dalam kata lain SKCK berfungsi untuk menunjukkan data diri kita kepada pihak lain tentang ada atau tidaknya catatan kriminal pada diri kita. Masa berlaku untuk SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang di kantor kepolisian yang terdekat dengan anda. Foto SKCK memiliki ketentuan khususnya ukuran foto SKCK.

Di dalam SKCK selain data tentang diri anda seperti nama, tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan dan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal diri kita, juga terdapat sebuah foto yang menunjukkan diri anda. Tujuannya yaitu agar pihak lain yang melihat tentang SKCK anda lebih percaya bahwa anda adalah pemilik sah dokumen SKCK tersebut. Sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengerti tentang persyaratan foto SKCK. Hal ini dikarenakan foto SKCK tidak dilakukan langsung di kantor kepolisian, namun anda diminta untuk membawa dan menyerahkan foto saat mengurus pembuatan SKCK. Berikut adalah penjelasan ukuran foto SKCK untuk anda.

Ukuran Foto
Berapa Ukuran Foto yang Benar ?
Menurut situs resmi dari Mabes Polri skck.polri.go.id, disebutkan bahwa ukuran foto untuk dokumen SKCK yaitu 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar. Dari situs tersebut juga dijelaskan bahwa kepengurusan dokumen SKCK untuk tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri tetap sama ukuran 4 x 6 cm. Ketentuan tersebut berlaku sama bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Contoh Foto SKCK

ukuran foto skck


Warna Latar

Apa Warna Latar Foto SKCK ?
Selain ukuran foto, anda harus tau mengenai warna latar atau biasa kita sebut dengan background. Warna latar foto yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian hanya ada 2 warna yaitu warna latar foto untuk Warga Negara Indonesia yaitu warna merah dan untuk Warga Negara Asing yaitu warna kuning. Bagi anda warga negara Indonesia apabila menggunakan warna latar selain warna merah tentunya hal itu tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan warna merah merupakan warna yang dikhususkan untuk foto formal dan dokumen yang bersifat resmi (diakui oleh negara). Oleh karena itu jangan sampai anda salah warna latar.

Warna Latar (Background) Foto

ukuran foto skck

Ada Promo dan Diskon menarik untuk anda

[adinserter block=”7″]


Jika anda ingin mencari jasa edit foto (merubah warna latar) anda dapat menghubungi Andhika Raya Studio
dengan cara mengunjungi website kami andhikaraya.com

atau menghubungi kami dengan cara berikut:

ukuran foto skck