Setiap warga negara Indonesia harus memiliki kartu identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sekarang sudah berganti menjadi KTP elektronik (e-KTP). Tentunya di setiap KTP dilengkapi dengan foto setiap pemilik kartu identitas tersebut. Gunanya adalah agar dapat lebih mengenal identitas pemilik KTP. Dibalik pentingnya memiliki KTP, tidak semua orang mengerti warna latar foto KTP. Coba cek KTP anda sekarang, warna latar belakang (background) foto anda apa ? Merah atau Biru? Jika sudah tau merah atau biru simak penjelasan berikut perbedaan latar warna merah dan biru.
Warna Latar Merah atau Biru
Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa setiap Warna Negara Indonesia diwajibkan memiliki KTP pada umur 17 tahun atau setelah kawin sebagai bukti tanda kependudukan. Itulah mengapa KTP menjadi identitas penting yang harus dimiliki. Pemerintah telah menetapkan warna latar untuk KTP bagi setiap penduduk Indonesia yang akan membuat KTP. Terdapat dua jenis warna latar untuk KTP yaitu :
Foto Latar Warna Merah : ditujukan untuk warga Indonesia yang lahir di tahun GANJIL Contoh : 1987, 1989, 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001 dan seterusnya
Foto Latar Warna Biru : ditujukan untuk warga Indonesia yang lahir di tahun GENAP Contoh : 1988, 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002 dan seterusnya
Berlaku nasional, hal ini memungkinkan Anda untuk tak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Cara Membuat e-KTP
Datang ke akntor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten atau Kota untuk melaporkan diri dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Mengambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Setelah itu akan dilakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
Selanjutnya petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik. Selain itu, perekaman data sidik jari tangan seperti jempol dan telunjuk kanan. Kemudian juga dilakukan scan retina (iris) mata.
Anda diminta untuk menunggu guna petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan. Hal ini sekaligus sebagai tanda bukti kalau Anda telah melakukan proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik.
Setelah semuanya selesai, e-KTP akan dicetak. Prosenya membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Saat kartu sudah selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat mengambilnya di Kelurahan atau Desa setempat.
Ada Promo dan Diskon menarik untuk anda
[adinserter block=”2″]
Jika anda ingin mencari jasa edit foto KTP terbaik di kota Jember anda dapat menghubungi Andhika Raya Studio
dengan cara mengunjungi website kami andhikaraya.com atau menghubungi kami dengan cara berikut: