A N D H I K A R A Y A
syarat nikah di KUA

Syarat Nikah di KUA

Simak dan Siapkan Persyaratan Nikah di Kantor Urusan Agama

[adinserter block=”7″]


Syarat nikah adalah suatu tahapan yang harus dipersiapkan dan dilalui oleh setiap pasangan calon pengantin. Perlu anda ketahui bahwa persyaratan untuk nikah cukup banyak dan anda harus mempersiapkannya jau-jauh hari agar lebih memudahkan anda dalam melangsungkan acara pernikahan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Hindari waktu pendaftaran nikah dekat dengan tanggal pernikahan anda. Syarat nikah di KUA dapat berbeda menyesuaikan dengan agama yang anda anut, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi berlangsungnya acara pernikahan dan ketentuan dari kantor kelurahan mana anda akan menikah. Anda harus memprioritaskan persyaratan yang harus anda lengkapi sebelum mempersiapkan kebutuhan pernikahan lainnya. Simak informasi dan alur syarat nikah di KUA berikut.

syarat nikah di KUA

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
    Pas foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

[adinserter block=”8″]


Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur calon suami

  • Surat Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Berikut adalah lampiran yang harus dipersiapkan untuk calon suami:

  • Fotokopi KTP.
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  • Pas Foto 3 x 4 cm = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
  • Pas Foto 2 x 3 cm = 5 lembar, jk calon istri sedaerah/Kecamatan.

Prosedur calon istri

  • Surat Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Jika perlu, kamu juga menyiapkan lampiran dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
  • Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 cm masing-masing calon pengantin 5 lembar.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat.
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Biaya Nikah di KUA

Sebenarnya untuk menikah di KUA tidak dikenakan biaya sepersenpun alias GRATIS, jika dilaksanakan pada hari kerja di Kantor Urusan Agama. Lain halnya jika berada di luar waktu tersebut dan tidak di kantor KUA, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

[adinserter block=”9″]


Prosedur Menikah di Masa Pandemi Covid-19

syarat nikah di KUA

Menikah di tengah pandemi virus covid-19 (corona) pada saat ini tentunya dilakukan dengan cara yang berbeda dari yang biasa. Kementerian Agama Indonesia mengeluarkan prosedur yang untuk ditaati setiap calon pengantin agar mencegah penyebaran Covid-19. Berikut adalah tata cara menikah di tengah Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 pada 10 Juni 2020.

Pernikahan di KUA

Pencatatan pernikahan di KUA kecamatan bisa dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan jadwal pelayanan KUA di daerah setempat. Selain berkunjung langsung ke KUA kecamatan, anda juga bisa mendaftarkan pernikahanmu melalui situs simkah.kemenag.go.id atau menghubungi via telepon maupun email KUA terkait.

Akad Nikah di Masa Pandemi

  • Jika melakukan akad nikah di KUA, pastikan kamu mengacu pada prosedur protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik sebisa mungkin dengan petugas KUA. Jika akad nikah dilakukan di rumah maupun kantor KUA hanya boleh terdiri maksimal 10 orang. Namun jika akad dilakukan di masjid atau gedung petemuan, maksimal yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan di mana paling banyak hanya diperbolehkan 30 orang.
  • Gunakan selalu masker dan sediakan hand sanitizer baik itu untuk kedua mempelai atau siapapun yang hadir. Jika perlu, lakukan rapid test untuk memastikan akan nikah dan resepsi dapat berlangsung dengan lancar dan tidak menyebabkan kluster penularan virus Covid-19.
  • Itulah syarat nikah di KUA beserta tata cara lengkapnya baik di masa pandemi maupun dalam kondisi normal.

Ada Promo dan Diskon menarik untuk anda

[adinserter block="10"]


Baca Tips kami yang lain tentang FOTO BUKU NIKAH

“Informasi Seputar Warna Background, Ukuran, Warna Baju, Harga dan Make Up Foto Buku Nikah”

syarat nikah di KUA

Jika anda ingin mencari jasa foto pas foto nikah terbaik anda dapat menghubungi Andhika Raya Studio
dengan cara mengunjungi website kami
andhikaraya.com
atau menghubungi kami dengan cara berikut:

syarat nikah di KUA

atau melalui instagram kami dengan cara :

syarat nikah di KUA